Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta’ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar. Allah Ta’ala berfirman:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada
Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta-nya di jalan Allah), maka
Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang
banyak...” [Al-Baqarah: 245]
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa bershadaqah senilai biji kurma
dari hasil usaha yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang
baik, maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya,
untuk kemudian Dia kembangkan bagi pelakunya sebagaimana salah seorang
di antara kalian memelihara anak kuda sehingga menjadi seperti gunung
(besar dan kuat).” [1]
Seandainya engkau mengetahui hari Kiamat dengan berbagai kejadiannya,
Pastilah engkau akan lari menjauh dari keluarga dan juga dari tempat tinggal.
Hari yang begitu panas yang panasnya mengelilingi semua
Makhluk, sehingga tersebar luar dengan kejadiannya yang luar biasa.
Hari di mana langit pecah dengan kejadiannya,
Dan anak-anak pun menjadi beruban.
Pada hari yang menakutkan itu, engkau akan melihat orang-orang yang bershadaqah berdiri di bawah naungan shadaqah-shadaqah yang pernah mereka keluarkan di dunia. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dengan sanad yang shahih:
عَنْ يَزِيدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ يُحَدِّثُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ يَقُولُ: كُلُّ امْرِئٍ فِـي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ.
“Dari Yazid bin Abu Habib, dia memberi-tahu
bahwa Abu al-Khair telah menyampai-kan kepadanya bahwa dia pernah
mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap
orang berada di bawah naungan sha-daqahnya sehingga diadili di antara
umat manusia.’”
Yazid mengatakan, “Tidak ada satu hari pun
berlalu dari Abu Khair, melainkan dia selalu bershadaqah meski hanya
dengan sepotong kue, bawang, atau yang lainnya.” [2]
ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ صَدَقَتُهُ.
“Naungan orang mukmin pada hari Kiamat kelak adalah shadaqahnya.” [3]
Dan menurut riwayat ath-Thabrani dan
al-Baihaqi, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
shadaqah itu dapat memadamkan panas kuburan dari penghuninya. Dan
sesungguhnya orang mukmin pada hari Kiamat kelak akan bernaung di bawah
naungan shadaqahnya.”[4]
‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu
mengatakan, “Pernah dikatakan kepadaku bahwa seluruh amal perbuatan akan
merasa bangga sehingga shada-qah akan berkata, ‘Aku yang lebih utama
dari kalian.’” [5]
Ini salah satu bagian dari keutamaan shadaqah
pada setiap harinya. Sedangkan shadaqah pada hari Jum’at memiliki
keutamaan khusus dari hari-hari lainnya.
Telah diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzaq
ash-Shan’ani rahimahullah dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Mansur, dari
Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Abu
Hurairah dan Ka’ab pernah berkumpul. Lalu Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu berkata, “Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu
yang tidaklah seorang muslim bertepatan dengannya dalam keadaan memohon
kebaikan kepada Allah Ta’ala melainkan Dia akan men-datangkan kebaikan
itu kepadanya.”
Maka Ka’ab Radhiyallahu 'anhu berkata,
“Maukah engkau aku beritahu kepadamu tentang hari Jum’at? Jika hari
Jum’at tiba, maka langit, bumi, daratan, lautan, pohon, lembah, air, dan
makhluk secara keseluruhan akan panik, kecuali anak Adam (umat manusia)
dan syaitan. Dan para Malaikat berkeliling mengitari pintu-pintu masjid
untuk mencatat orang-orang yang datang berurutan. Dan jika khatib telah
naik mimbar, maka mereka pun menutup buku lembaran-lembaran mereka.
Dan merupakan kewajiban bagi setiap orang
yang sudah baligh untuk mandi seperti mandi janabah. Dan tidak ada
matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih afdhal dari
hari Jum’at, dan shadaqah pada hari itu lebih agung daripada hari-hari
lainnya.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan,
“Ini Hadits Abu Hurairah dan Ka’ab. Saya sendiri berpendapat, ‘Jika
keluarganya memiliki minyak wangi, maka hendaklah dia memakainya pada hari itu.’”[6]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Sesungguhnya shadaqah pada hari Jum’at itu memiliki kelebihan dari
hari-hari lainnya. Shadaqah pada hari itu dibandingkan dengan hari-hari
lainnya dalam sepekan, seperti shadaqah pada bulan Ramadhan jika
dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.” [7]
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim juga mengatakan,
“Aku pernah menyaksikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah
menyucikan ruhnya, jika berangkat menunaikan shalat Jum’at membawa apa
yang terdapat di rumahnya, baik itu roti atau yang lainnya untuk dia
shadaqahkan selama dalam perjalanannya itu secara sembunyi-sembunyi.”
Aku pun, lanjut Ibnul Qayyim, pernah
mendengarnya mengatakan, “Jika Allah telah memerintahkan kepada kita
untuk bershadaqah di hadapan seruan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, maka shadaqah di hadapan seruan Allah Ta’ala jelas lebih afdhal
dan lebih utama fadhilahnya.”[8]
_________________________
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1410 dan 7430) dan Muslim (no. 1014).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/148) dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[3]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 872).
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dan al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 873).
[5]. Hasan: Dinilai shahih oleh al-Hakim yang disepakati oleh adz-Dzahabi (I/416). Dan al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 878).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (no. 5558), disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/407) dari Ahmad Ibnu Zuhair bin Harb, “Ayahku memberitahu kami, ia berkata, “Jarir memberitahu kami dari Manshur.”
[7]. Zaadul Ma’aad (I/407).
[8]. Zaadul Ma’aad (I/407).
0 komentar:
Posting Komentar